LAPORAN PUSKESMAS
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
UUD No. 23 th 1993 tentang kesehatan menyebutkan bahwa sehat adalah
keadaan sejahtera dari badan, jiwa yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomis yang memiliki arti sehat
bukan hanya sehat jasmani tetapi juga rohani.
Instalasi
kesehatan yang didirikan oleh pemerintah guna untuk membantu menjamin
kesehatan masyarakat yang kurang mampu. Instalasi kesehatan yang
didirikan oleh pemerintah guna membantu masyarakat kurang mampu
seperti puskesmas sangatlah membantu menjaga kesehatan masyarakat,
tetapi sejalan dengan perubahan puskesmas harus mampu mengelola alat
kesehatan, obat – obatan dengan baik. Puskesmas memberikan
pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Puskesmas
adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu
wilayah kerja. Secara nasional standar wilayah kerja Puskesmas adalah
satu kecamatan. Apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu
Puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas
dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah yaitu desa/ kelurahan
atau dusun/rukun warga (RW).
Pembangunan
kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya
kecamatan sehat. Kecamatan sehat mencakup 4 indikator utama, yaitu
lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang
bermutu dan derajat kesehatan penduduk serta mendukung tercapainya
pembangunan kesehatan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
mandiri dalam hidup sehat. Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan
perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Dalam menyelenggarakan
upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, Puskesmas
perlu ditunjang dengan pelayanan kefarmasian yang bermutu.
Pelayanan
kefarmasian pada saat ini telah berubah paradigmanya dari orientasi
obat kepada pasien yang mengacu pada asuhan kefarmasian
(Pharmaceutical Care). Sebagai konsekuensi perubahan orientasi
tersebut, apoteker/asisten apoteker sebagai tenaga farmasi dituntut
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat
berinteraksi langsung dengan pasien.
Pelayanan
kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana,
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan
pelayanan farmasi klinik (penerimaan resep, peracikan obat,
penyerahan obat, informasi obat dan pencatatan/penyimpanan resep)
dengan memanfaatkan tenaga, dana, prasarana, sarana dan metode
tatalaksana yang sesuai dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan.
Oleh
karena itu penting bagi seorang farmasis mengasah dan memperbarui
kemampuan atau Sumber Dayanya untuk menambah keilmuan tentang
farmasi. Maka bagi instalasi pendidikan yang mengajarkan tentang ilmu
kefarmasian untuk memberikan pelatihan Praktek Kerja Lapangan di
Instalasi Farmasi Puskesmas karena ilmu yang telah di pelajari akan
berguna dan akan berkembang pada saat melakukan Praktek Kerja
Lapangan.
1.2 Tujuan
Penyelengaraan
Praktik
Kerja Lapangan bertujuan
untuk:
- Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional (dengan tingkat pengetahuan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntunana lapangan kerja).
- Memperkokoh “Link and Macth” antara sekolah dan instasi dunia kerja.
- Meningkatkan proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas dan profesional.
- Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
1.3 Manfaat
- Menanbah pengalaman mahasiswa dalam dunia perkuliahan maupun dunia kerja.
- Menerapkan dari materi perkuliahan
- Menambah ilmu yang belum didapat dalam perkuliahan
BAB
II
TINJAUAN
TEORI
2.1 Pengertian
Puskesmas
Puskesmas
adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan
pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta
masyarakatdisamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan
terpadu kepada masyarakatdi wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan
pokok.
2.2 Standar
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
2.2.1 Sumber
Daya Manusia
Sumber
daya manusia untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas
adalah apoteker (Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan). Kompetensi apoteker di Puskesmas sebagai berikut:
- Mampu menyediakan dan memberikan pelayanan kefarmasian yang bermutu.
- Mampu mengambil keputusan secara professional.
- Mampu berkomunikasi yang baik dengan pasien maupun profesi kesehatan lainnya dengan menggunakan bahasa verbal, nonverbal maupun bahasa local.
- Selalu belajar sepanjang karier baik pada jalur formal maupun informal, sehingga ilmu dan keterampilan yang dimiliki selalu baru (up to date).
- Sedangkan asisten apoteker hendaknya dapat membantu pekerjaan apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian tersebut.
2.2.2 Prasarana
dan Sarana
Prasarana
adalah tempat, fasilitas dan peralatan yang secara tidak langsung
mendukung pelayanan kefarmasian, sedangkan sarana adalah suatu
tempat, fasilitas dan peralatan yang secara langsung terkait dengan
pelayanan kefarmasian. Dalam upaya mendukung pelayanan kefarmasian di
Puskesmas diperlukan prasarana dan sarana yang memadai disesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing Puskesmas dengan memperhatikan luas
cakupan, ketersediaan ruang rawat inap, jumlah karyawan, angka
kunjungan dan kepuasan pasien. Prasarana dan sarana yang harus
dimiliki Puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian
adalah sebagai berikut :
- Papan nama “apotek” atau “kamar obat” yang dapat terlihat jelas oleh pasien.
- Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien.
- Peralatan penunjang pelayanan kefarmasian, antara lain timbangan gram dan miligram, mortir-stamper, gelas ukur, corong, rak alat-alat, dan lain-lain.
- Tersedia tempat dan alat untuk mendisplai informasi obat bebas dalam upaya penyuluhan pasien, misalnya untuk memasang poster, tempat brosur, leaflet, booklet dan majalah kesehatan.
- Tersedia sumber informasi dan literatur obat yang memadai untuk pelayanan informasi obat. Antara lain Farmakope Indonesia edisi terakhir, Informasi Spesialite Obat Indonesia (ISO) dan Informasi Obat Nasional Indonesia (IONI).
- Tersedia tempat dan alat untuk melakukan peracikan obat yang memadai.
- Tempat penyimpanan obat khusus seperti lemari es untuk supositoria, serum dan vaksin, dan lemari terkunci untuk penyimpanan narkotika sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Tersedia kartu stok untuk masing-masing jenis obat atau komputer agar pemasukan dan pengeluaran obat, termasuk tanggal kadaluarsa obat, dapat dipantau dengan baik.
- Tempat penyerahan obat yang memadai, yang memungkinkan untuk melakukan pelayanan informasi obat.
2.2.3 Sediaan
Farmasi dan Perbekalan Kesehatan
Sediaan
farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan
yang diperlukan untuk menyelenggarakan kesehatan. Pengelolaan sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan (Yanfar, 2004).
2.2.4 Administrasi
Administrasi
adalah rangkaian aktivitas pencatatan, pelaporan, pengarsipan dalam
rangka penatalaksanaan pelayanan kefarmasian yang tertib baik untuk
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan maupun pengelolaan resep
supaya lebih mudah dimonitor dan dievaluasi. Administrasi untuk
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan meliputi semua tahap
pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yaitu :
- Perencanaan.
- Permintaan obat ke instalasi farmasi kabupaten/ kota.
- Penerimaan.
- Penyimpanan mengunakan kartu stok atau computer.
- Pendistribusian dan pelaporan menggunakan form LP-LPO.
Administrasi
untuk resep meliputi pencatatan jumlah resep berdasarkan pasien
(umum, miskin, asuransi), penyimpanan bendel resep harian secara
teratur selama 3 tahun dan pemusnahan resep yang dilengkapi dengan
berita acara. Pengadministrasian termasuk juga untuk:
a. Kesalahan
pengobatan (medication
error).
b.
Monitoring
Efek Samping Obat (MESO).
c.
Medication
Record.
2.3 Prosedur
Tetap Pelayanan Kefarmasian
2.3.1 Prosedur
Tetap Penerimaan Resep
- Menerima resep pasien.
- Memeriksa kelengkapan resep, yaitu: nama, nomor surat ijin praktek, alamat dan tanda tangan/ paraf dokter penulis resep, tanggal resep, nama obat, dosis, jumlah yang diminta, cara pemakaian, nama pasien, umur pasien dan jenis kelamin.
- Memeriksa kesesuaian farmasetik, yaitu: bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
- Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu meminta persetujuan setelah pemberitahuan.
2.3.2 Prosedur
Tetap Peracikan Obat
- Membersihkan tempat dan peralatan kerja.
- Mengambil wadah obat dari rak sesuai dengan nama dan jumlah obat yang diminta dan memeriksa mutu dan tanggal kadaluarsa obat yang akan diserahkan pada pasien.
- Mengambil obat/ bahan obat dari wadahnya dengan menggunakan alat yang sesuai misalnya sendok/ spatula.
- Memberikan sediaan sirup kering harus dalam keadaan sudah dicampur air matang sesuai dengan takarannya pada saat akan diserahkan kepada pasien.
- Untuk sediaan obat racikan, langkah – langkah sebagai berikut :
- Menghitung kesesuaian dosis.
- Menyiapkan pembungkus dan wadah obat racikan sesuai dengan kebutuhan.
- Menggerus obat yang jumlahnya sedikit terlebih dahulu, lalu digabungkan dengan obat yang jumlahnya lebih besar, digerus sampai homogen.
- Membagi dan membungkus obat dengan merata.
- Tidak mencampur antibiotika di dalam sediaan puyer.
- Sebaiknya puyer tidak disediakan dalam jumlah besar sekaligus.
6. Menuliskan nama
pasien dan cara penggunaan obat pada etiket yang sesuai dengan
permintaan dalam resep dengan jelas dan dapat dibaca.
7. Memeriksa kembali
jenis dan jumlah obat sesuai permintaan pada resep, lalu memasukkan
obat ke dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya.
2.3.3 Prosedur
Tetap Penyerahan Obat
- Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan obat dengan permintaan pada resep.
- Memanggil dan memastikan nomor urut/ nama pasien.
- Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat.
- Memastikan bahwa pasien telah memahami cara penggunaan obat.
- Meminta pasien untuk menyimpan obat di tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak.
2.3.4 Prosedur
Tetap Pelayanan Informasi Obat
- Menyediakan dan memasang spanduk, poster, booklet, leaflet yang berisi informasi obat pada tempat yang mudah dilihat oleh pasien.
- Menjawab pertanyaan baik lisan maupun tertulis, langsung atau tidak langsung dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literatur secara sistematis untuk memberikan informasi yang dibutuhkan.
- Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat secara sistematis.
2.3.5 Prosedur
Tetap Penanganan Obat Rusak atau Kadaluarsa
- Identifikasi obat yang sudah rusak atau kadaluarsa.
- Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dari penyimpanan obat lainnya.
- Membuat catatan jenis dan jumlah obat yang rusak atau kadaluwarsa untuk dikirim kembali ke instalasi farmasi kabupaten/kota.
2.3.6 Prosedur
Tetap Pencatatan dan Penyimpanan Resep
- Pencatatan jumlah resep harian berdasarkan jenis pelayanan (umum, gakin/gratis, Asuransi).
- Membendel resep yang mempunyai tanggal yang sama berdasarkan urutan nomor resep dan kelompok pembiayaan pasien.
- Membendel secara terpisah resep yang ada narkotiknya.
- Menyimpan bendel resep pada tempat yang ditentukan secara berurutan berdasarkan tanggal agar memudahkan dalam penelusuran resep.
- Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama 3 (tiga) tahun dengan cara dibakar.
- Membuat berita acara pemusnahan resep dan dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2.3.7 Prosedur
Tetap Pemusnahan Resep
- Memusnahkan resep yang telah disimpan tiga tahun atau lebih.
- Tata cara pemusnahan:
- Resep narkotika dihitung lembarannya.
- Resep lain ditimbang.
- Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar.
BAB III
TINJAUAN
UMUM PUSKESMAS
3.1 Tinjauan
Umum Puskesmas Bareng
Puskesmas
Bareng berdiri sejak tahun 1982, berdasarkan Inpres tahun 1975 yang
terletak di Jl. Bareng Tenes gang Iva / 639 Malang, sedangkan wilayah
kerja puskesmas bareng meliputi 5 kelurahan, yaitu kel. Bareng, Kel.
Gading Kasri, Kel.Kasin, Kel. Sukoharjo, Kel. Pisang candi dan Kel.
Karang Besuki.
Pada
Tahun 1988, Wilayah tersebut mengalami perubahan karena adanya
pemekaran wilayah kota Malang sehingga meliputi 4 kelurahan yaitu
Kel. Bareng, Kel. Gading Kasri, Kel. Kasin dan Kel. Sukoharjo,
semuanya terletak di wilayah kecamatan Klojen hingga sekarang. Dalam
hal jumlah penduduk Yang berada di wilayah kerja Puskesmas bareng
pada tahun 2011 mengalami penurunan dibanding pada tahun 2010, yaitu
dari 49.488 orang menjadi 46.005 orang.
3.2 Data
Umum
3.2.1 Tugas
Puskesmas
Melaksanakan
pelayanan penyembuhan, pencegahan, penyuluhan kesehatan terhadap
penderita yang datang di dalam gedung maupun diluar gedung.
3.2.2 Fungsi
Melayani
masalah Kesehatan masyarakat melalui :
- Memberikan pengertian tentang kesehatan melalui penyuluhan-penyuluhan pada setiap kegiatan baik secara kelompok maupun secara individual.
- Memberikan contoh atau peragaan serta informasi cara pencegahan terhadap penyakit, agar tidak terjangkit atau tertular suatu penyakit.
- Memberikan pelayanan pertolongan pengobatan, perawatan terhadap penderita perorangan / yang sakit yang datang ke Puskesmas maupun posyandu tingkat pertama.
3.2.3 Susunan
Organisasi
Sesuai
dengan petunjuk dari dinas kesehatan Kota Malang, tentang struktur
organisasi untuk puskesmas adalah (Data Terlampir).
3.2.4 Visi
, Misi dan Motto
Visi
dari puskesmas bareng yaitu : Pelayanan kesehatan pada masyarakat
yang dipercaya mengedepankan kesembuha.
Misi
dari puskesmas Bareng yaitu : membudayakan masyarakat agar dapat
mengatasi masalah kesehatannya sendiri.
Motto
dari puskesmas Bareng yaitu : wujudkan masyarakat sehat
3.2.5 Sistem
dan Prosedur Pelayanan
3.2.5.1
Sistem pelayanan
- Sistem satu atap
Kegiatan
pelayanan kepada penderita atau pasien yang dilaksanankan dengan
sistem satu atap yaitu di Puskesmas maupun di Puskesmas Pembantu
Galunggung yang mengakomodasi semua kebutuhan yang diperlukan oleh
penderita sesuai dengan jenis penyakit yang dideritanya, informasi
kesehatan, konsultasi kesehatan, dan jenis pelayanan lainnya.
Adapula
kegiatan pelayanan kepada penderita yang tidak terjangkau dengan
sisitem satu atap, kami melayani dengan berkunjung 1 bulan sekali ke
wilyah RW yang ada Posyandunya.
- Kesederhanaan
Prosedur
pelayann seara sederhana,mudah dipahami dan mudah dilaksanakan dengan
tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
3.2.5.2
Tanggung jawab
Dalam
hal penyelenggaraan pelayan yang diberikan terhadap masyarakat, telah
ditunjuk pejabt yang bertanggung jawab melayani dan menyelesaikan
keluhan penyakit / persoalan yang sesuai dengan job description
masing-masing petugas
3.2.5.3
Kenyamanan
Tempat
pelayanan telah ditata sedemikian rupa sehingga pelayanan lebih
mudah, teratur, nyaman, bersih, rapi dan lingkunga yang bersahabat.
3.2.5.4
Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Pelayanan
yang diberikan didukung oleh sarana dan prasarana berupa kursi
tunggu, dilengkapi pula dengan pengeras suara agar pasien segera tahu
giliran untuk mendapatkan pelayanan.
3.2.5.5
Pengelolaan berkas / arsip Rekam medis
Penatausahaan
berkas rekam medis penderita meliputi berkas tahun lalu, berkas tahun
berjalan, aupun berkas yang sedang diperisa. Pada ruang rekam medis
telah disediakan kotak map untuk meletakan berkas penderita yang
telah selesai mendapatkan pelayanan.
3.3. Prosedur
Tetap Unit Layanan Obat
Prosedur
tetap unit layanan obat merupakan acuan yang digunakan dalam proses
melakukan pelayanan dalam bidang kesehatan terutama pada bidang
pelayanan obat ke pasien.
Prosedur
tetap obat ini meliputi beberapa kegiatan antara lain :
- Protap penerimaan resep hingga penyerahan obat kepasien.
- Protap kelengkapan dan kebenaran resep.
- Pembuatan obat racikan (puyer).
- Protap penulisan etiket yang benar.
- Protap pengelolaan obat di apotik.
- Protap pengelolaan obat di gudang obat.
- Protap pengelolaan obat narkotika dan psikotropika.
- Protap penerimaan sampai pendistribusian obat di puskesmas.
- Protap pencatatan pelaporan obat di puskesmas.
BAB
IV
KEGIATAN
PRAKTIK KERJA LAPANG
4.1
Kegiatan Praktik Kerja Lapang
Pelaksanaan
Praktik Kerja lapangan di Puskesmas Bareng Malang dilaksanankan
selama 1 bulan terhitung dari gelombang 1 mulai tanggal 1 Februari
sampai 1 Maret 2014 dan gelombang 2 mulai tanggal 4 Maret sampai 2
April 2014. Hal yang dilakukan pada saat pkl ini meliputi pelayanan
obat, pengelolan obat, pembuatan laporan, dan lain-lain.
4.2
Pelayanan Kefarmasian
4.2.1
Pelayaan Resep dokter
4.2.1.1
Penerimaan resep
- Resep yang baru diterima diperiksa kelengkapannya dan ditanyakan nama pasien jika pada resep tidak terbaca jelas.
- Resep yang letaknya paling bawah di layani terlebih dahulu.
- Resep tersebut dibawa ke meja peracikan untuk diracik.
4.2.1.2
Peracikan obat
- Obat langsung disiapkan dan diberi etiket sesuai dengan yang tertulis dalam resep dan dibungkus. Sebelum diserahkan pada pasien, obat tersebut harus diperiksa kembali apakah etiketnya sesuai dengan yang tertulis di resep.
- Untuk resep racikan, dihitung berapa banyak bahan yang akan diambil dan disiapkan obatnya. Diperiksa kembali apakah jumlah obat yang diminta telah sesuai dengan yang ada atau tidak. Obat yang telah dihitung, disiapkan lalu dicek kembali untuk menghindari terjadinya kekeliruan. Setelah itu dikerjakan sesuai dengan bentuk sediaan yang diinginkan. Setelah itu, dibungkus dan diberi etiket sesuai dengan apa yang diminta dalam resep.
4.2.1.3
Penyerahan obat
- Obat diserahkan pada pasien dengan memanggil nama yang tertera pada resep dengan suara yang keras namun tetap sopan.
- Pada saat penyerahan obat, pasien diberi informasi yang jelas mengenai cara pemakaian, waktu meminum obat dan efek samping yang mungkin timbul setelah meminum obat tersebut. Serta informasi lain yang dirasa perlu untuk diketahui oleh pasien.
- Pengarsipan resep
Resep
yang telah dilayani, dikumpulkan dan dibendel menurut tanggal
penerimaan resep, dan disimpan tersendiri.
4.2.2 Pelayanan
K. I. E
Pelayanan
komunikasi, informasi dan edukasi ( KIE ) ini di apotek meliputi:
1. Cara
pemakaian obat
Pasien
diberi penjelasan tentang bagaimana cara penggunaan yang benar suatu
obat agar dapat memberikan efek terapi seperti yang diharapkan.
Misalnya bagaimana cara penggunaanya apakah dengan diminum,
diteteskan, dioleskan maupun dengan cara lain sesuai dengan etiket
yang tertera.
Untuk
resep yang mengandung antibiotik, maka disarankan pada pasien agar
dia
menghabiskan obatnya walaupun keluhan yang dirasakan sudah hilang.
Hal ini dilakukan agar pada pasien tersebut tidak terjadi resistensi
atau kekebalan pada suatu jenis bakteri atau virus.
2.
Waktu pemakaian obat
Pasien
diberi tahu mengenai kapan obat tersebut harus diminum.
Misalnya suatu obat harus diminum pada pagi hari atau malam hari
sebelum tidur, atau mungkin sebelum maupun sesudah makan. Hal ini
dilakukan agar obat dapat memberi efek terapi seperti yang
diharapkan, selain itu juga untuk menghindari hal – hal yang tidak
diinginkan.
3. Efek
samping
Setiap
obat pasti memiliki suatu efek samping ,Untuk
itu setiap kali menyerahkan obat kepada pasien, hendaklah seorang
farmasis selalu memberi informasi yang benar dan jelas tentang efek
samping yang biasa ditimbulkan oleh obat tersebut, agar pasien tidak
merasa takut jika efek samping itu timbul setelah pasien meminum obat
tersebut.
4.2.4 Pengelolaan
obat
Pada
proses pengelolaan obat sebelum dilakukan adanya pengadaan terlebih
dahulu dilakuakn adanya perencanaan,kemudian dilakukan pengadaan,
distribusi( Penerimaan, penyimpanan)
4.2.4.1
Perencanaan
Perencanaan
obat merupakan suatu rangakain proses kegiatan menentukan jenis,
jumlah obat dalam rangka pengadaan. Tujuan dari perencanaan ini yaitu
tersedianya jenis dan jumlah obat yang tepat sesuai kebutuhan,
menghindari terjadinya kekosongan obat, dan meningkatkan efisiensi
dan kerasionalan penggunaan obat.
Pada
waktu pemilihan jenis obat perlu beberapa pertimbangan antara lain:
- Pola penyakit.
- Karakteristik pengunjung atau pasien.
- DOEN (Daftar Obat Esensial Nasional).
- SK Menkes dan Mendagri No.394/Menkes/SK/VII/ 1981 dan No.196 tahun 1981 tentang pengadaan obat untuk berbagai tingkat pelayanan kesehatan.
- Obat generik, Permenkes No.085/ Menkes/PER/I/1989 tentang kewajiban menyediakan obat esensial dengan nama generik utuk kebutuhan Puskesmas dan unit pelaksana tekinis.
Sumber
data yang dipakai dalam perencanaan obat ini dari :
- LPLPO
- Kartu stok
4.2.4.2
Pengadaan/Permintaan Obat
Permintaan
obat untuk mendukung pelayanan obat di masing-masing puskesmas
diajukan oleh Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Tingkat
II setempat
Kegiataan
pengadaan /permintaan obat meliputi :
- Permintaan rutin, dilakukan sesuai denagn jadwal yang disusun GFK (Gudang Farmasi Kota) untuk masing-masing puskesmas.
- Permintaan obat dilakukan dengan menggunakan formulir Laporan Pemakaian Lembar Permintaan Obat (LPLPO).
- Permintaan obat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan II dan selanjutnya diselesaikan oleh GFK.
4.2.4.3
Distribusi
1. Penerimaan
Obat
Penerimaan
oabt merupakan suatu kegiatan dalam menerima obat-obatan yang
diserahkan dari unit pengelola yang lebih tinggi kepada unit
pengelola dibawahnya.
Tujuannya
agar obat yang diterima sesuai denagn kebutuhan berdasarkan
permintaan yang diajukan oleh puskesmas.
Petugas
puskesmas melakukan pengecekkan terhadap obat-obat yang diserahkan,
mencakup jumlah kemasan, jenis, jumlah obat, bentuk obat sesuai
dengan isi dokumen (LPLPO) dan ditanda tangani oleh petugas penerima/
diketahui oleh pimpinan Puskesmas. Jika terdapat kekurangan pada saat
penerimaan obat, Penerima obat wajib menuliskan jenis yang kurang
(rusak, jumlah kurang dan lain-lain). Setiap penemabahan obat-obatan
, dicatat dan dibukukan pada buku penerimaan obat dan kartu stok.
- Penyimpanan
Penyimpanan
merupakan suatu kegiatan pengamanan terhadap obat-obatan yang
diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakn fisik
maupun kimia dan mutunya tetap terjamin. Disini yang lebih diutamakan
persyaratan gudang dan pengaturan penyimpanan obat . Pengaturan obat
dikelompokkan berdasarkan bentuk sediaan dan disusun berdasarkan
alfabetis denagn nama generik.
Penyusunan
dilakukan dengan sistem First In First Out (FIFO) untuk masing-masing
obat. Artinya obat yang masuk pertama dikeluarkan terlebih dahulu
dari obat yang datang kemudian.
4.2.5 Pembuatan
laporan
Pembuatan
laporan dimulai dari perencanaan sampai dengan distribusi, dengan
metode komputerisasi dengan sumber data LPLPO.
BAB
V
PEMBAHASAN
Menurut
keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
1027/MENKES,SK/IX/2004 bahwa Apotek adalah suatu tempat tertentu
dilakukan pekerjaan kefarmasian. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud
dalam Undang - Undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan meliputi
pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan
pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat, serta pengembangan obat.
Dari
hasil Praktek Kerja Lapangan selama 1 bulan di puskesmas bareng yang
terhitung mulai tanggal 4 Maret sampai 2 April 2014 , banyak
pengalaman baru yang didapatkan terutama pada proses pembuatan
laporan. Mulai dari melakukan
penataan dan penyimpanan obat dikelompokkan secara alfabetis dari A-Z
hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pelayanan resep dan
mengacu pada sistem First In First Out, dimana untuk
masing-masing obat yang masuk pertama dikeluarkan terlebih dahulu
dari obat yang datang kemudian, karena obat yang sudah terlalu lama
biasanya bisa kadaluwarsa sehingga obat tersebut dapat bersifat
toksik. Khusus untuk Obat golongan Narkotik dan Psikotropik disimpan
dalam lemari tersendiri yang selalu dalam keadaan terkunci dan hanya
jika ada obat Narkotik atau Psikotropik yang diresepkan Dokter
barulah Lemari tersebut dibuka. Sediaan Narkotik dan Psikotropik
setiap harinya diadakan pengecekan jumlah yang keluar dan yang masuk
dan ditulis dalam kartu stok.
Melalukan
pencatatan oleh yang telah keluar dengan melihat peresepan yang
diberikan oleh dokter atau yang sering disebut melidi. Obat yang
keluar sesuai dengan resep dan jumlah dalam resep jadi penulisan pada
format LIDI OBAT sesuai jumlah setiap resepnya. Selesai melalukan
pelidian maka dilakukan pengentrian atau memasukkan data kedalam
komputer agar terdapat bukti setiap harinya dan juga setiap bulannya.
BAB
VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Berdasarkan
hasil Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang telah dilakasanakan di
Puskesmas Bareng selama kurun waktu 1 bulan yang terhitung mulai
tanggal 4 Maret sampai 2 April 2014 dapat disimpulkan bahwa, kamar
obat Puskesmas Bareng sudah baik dalam menjalankan tugas dan
fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari
pengelolaan obat sampai dengan pelayanan obat kepada masyarakat. Hal
ini bisa dilihat dari laporan yang tersusun rapi dan terperinci
dengan baik dan ditunjang juga dari hasil penerimaan resep tiap
harinya sekitar 70-100 lembar resep.
6.2 Saran
Perlu
ditambahnya tenaga dalam bidang obat atau kamar obat karena setiap
pasien pasti mengantri untuk mengambil obat dan jumlah pasien yang
banyak dengan tenaga yang kurang pasti membuat pasien mengantri lama
dan kadang terkena marah oleh pasien. Lain halnya dengan poli yang
lain tidak semua pasien akan masuk kesatu terdapat poli itu saja akan
tetapi lain poli. Oleh karena itu diperlukanya tenaga tambahan pada
kamar obat.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor : 1426/Menkes/SK/XI/2002Vtanggal 21 Nopember 2002
tentang Pedoman
Pengelolaan Obat
Publik
dan Perbekalan Kesehatan. Lampiran.
Jakarta. 220 : 1-12.
Undang-Undang RI
Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Jakarta
2004 : 2-3 dan 14-15.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI. No. 1375.A/Menkes/SK/XI/2002 tgl 04 Nopember 2002
tentang Daftar
Obat Esensial Nasional 2002. DepkesVRI.
Ditjen Yanfar dan Alkes. Jakarta 2002 : vii-xii.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 tgl 10VFebruari 2004 tentang
Kebijakan
Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
Lampiran. Depkes RI. Jakarta. 2004 : 5.
Badan Pengawas Obat
dan Makanan. Pengelolaan
Obat Kabupaten /Kota. Jakarta
2001 : 7-36.
Dinas Kesehatan
Kota. Pedoman
Perencanaan dan Pengelolaan Obat.
Farmasi. Tasikmalaya. 2002 : 12-29.
LAMPIRAN
1.
Struktur Organisasi Puskesmas Bareng
16
BAB VI PENUTUP 6.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang telah dilakasanakan di Puskesmas Bareng selama kurun waktu 1 bulan yang terhitung mulai tanggal 4 Maret sampai 2 April 2014 dapat disimpulkan bahwa, kamar obat Puskesmas Bareng sudah baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari pengelolaan obat sampai dengan pelayanan obat kepada masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari laporan yang tersusun rapi dan terperinci dengan baik dan ditunjang juga dari hasil penerimaan resep tiap harinya sekitar 70-100 lembar resep.
6.2 Saran
Perlu ditambahnya tenaga dalam bidang obat atau kamar obat karena setiap pasien pasti mengantri untuk mengambil obat dan jumlah pasien yang banyak dengan tenaga yang kurang pasti membuat pasien mengantri lama dan kadang terkena marah oleh pasien. Lain halnya dengan poli yang lain tidak semua pasien akan masuk kesatu terdapat poli itu saja akan tetapi lain poli. Oleh karena itu diperlukanya tenaga tambahan pada kamar obat.
17
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1426/Menkes/SK/XI/2002Vtanggal 21 Nopember 2002 tentang
Pedoman Pengelolaan Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan.
Lampiran. Jakarta. 220 : 1-12. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan.
Jakarta 2004 : 2-3 dan 14-15. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 1375.A/Menkes/SK/XI/2002 tgl 04 Nopember 2002 tentang
Daftar Obat Esensial Nasional 2002.
DepkesVRI. Ditjen Yanfar dan Alkes. Jakarta 2002 : vii-xii. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 tgl 10VFebruari 2004 tentang
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
. Lampiran. Depkes RI. Jakarta. 2004 : 5. Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pengelolaan Obat Kabupaten /Kota.
Jakarta 2001 : 7-36.
Dinas Kesehatan Kota.
Pedoman Perencanaan dan Pengelolaan Obat.
Farmasi. Tasikmalaya. 2002 : 12-29.
18
LAMPIRAN 1. Struktur Organisasi Puskesmas Bareng
KEPALA PUSKESMAS Drg. SUMARSINI
Kepala Tata Usaha TUTUT MARHAENI. Keuangan FAUZIAH Kepegawaian WENI, SUSMA, JOKO, PUJI SP2TP TUTUT MARHAENI Koordinator Upaya Kes. Masyarakat Dr. MAULIDA. N.
Koordinator Upaya Kes. Masyarakat (Surveilance & Pengendalian Penyakit) Dr. NUNIK E.
Puskesmas (SUKEMI) UKS dan URU (SUSILOWATI) Perbaikan Gizi (ERNY, HANY) Kesehatan Jiwa (MASLINA) UKK (NGESTI) Pemberdayaan dan Promkes (NGESTI, SARI) Kesehaatan Keluarga (SAMANI, SITI) Kesling (NGESTI) Kesehatan Indra (SUSILOWATI) Poskestren (NGESTI) UKOS/UKGMD (NURUL/INDAH) Penanggung jawab Penanggung jawab Imunisasi (PEBRI) P2 DBD (NGESTI) P2 Diare (MASLINA) P2 TB (WARSIATI) P2 MH (WARSIATI) P2 ISPA (SITI) Wabah Aurveilence (HIMMATUS) Napza (MASLINA) Koordinator Upaya Kes. Perorangan Drg. SUMARSINI
Penanggung jawab Poli Umum (SUKEMI) Poli KIA/KB (SAMANI, SITI) Poli Gigi (Drg. RATNA) Klinik Gizi (ERNY, HANY) Ambulance (DIDIK) UGD (HIMMATUS) Laboraturium (M. FARKHAN) Apotik dan Gudang Obat (MEILIA, RATNA) POLINDES Koordinator Puskesmas Pembantu MASLINA Koordinator Poskesdes Kel. Bareng : Samani, Sari Kel. Kasin : Febri, Warsiati Kel. Sukoharjo : Siti, Hima, Riska Kel. Gading Kasri : Maslina, Yusi
16
BAB VI PENUTUP 6.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang telah dilakasanakan di Puskesmas Bareng selama kurun waktu 1 bulan yang terhitung mulai tanggal 4 Maret sampai 2 April 2014 dapat disimpulkan bahwa, kamar obat Puskesmas Bareng sudah baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari pengelolaan obat sampai dengan pelayanan obat kepada masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari laporan yang tersusun rapi dan terperinci dengan baik dan ditunjang juga dari hasil penerimaan resep tiap harinya sekitar 70-100 lembar resep.
6.2 Saran
Perlu ditambahnya tenaga dalam bidang obat atau kamar obat karena setiap pasien pasti mengantri untuk mengambil obat dan jumlah pasien yang banyak dengan tenaga yang kurang pasti membuat pasien mengantri lama dan kadang terkena marah oleh pasien. Lain halnya dengan poli yang lain tidak semua pasien akan masuk kesatu terdapat poli itu saja akan tetapi lain poli. Oleh karena itu diperlukanya tenaga tambahan pada kamar obat.
17
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1426/Menkes/SK/XI/2002Vtanggal 21 Nopember 2002 tentang
Pedoman Pengelolaan Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan.
Lampiran. Jakarta. 220 : 1-12. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan.
Jakarta 2004 : 2-3 dan 14-15. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 1375.A/Menkes/SK/XI/2002 tgl 04 Nopember 2002 tentang
Daftar Obat Esensial Nasional 2002.
DepkesVRI. Ditjen Yanfar dan Alkes. Jakarta 2002 : vii-xii. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 tgl 10VFebruari 2004 tentang
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
. Lampiran. Depkes RI. Jakarta. 2004 : 5. Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pengelolaan Obat Kabupaten /Kota.
Jakarta 2001 : 7-36.
Dinas Kesehatan Kota.
Pedoman Perencanaan dan Pengelolaan Obat.
Farmasi. Tasikmalaya. 2002 : 12-29.
18
LAMPIRAN 1. Struktur Organisasi Puskesmas Bareng
KEPALA PUSKESMAS Drg. SUMARSINI
Kepala Tata Usaha TUTUT MARHAENI. Keuangan FAUZIAH Kepegawaian WENI, SUSMA, JOKO, PUJI SP2TP TUTUT MARHAENI Koordinator Upaya Kes. Masyarakat Dr. MAULIDA. N.
Koordinator Upaya Kes. Masyarakat (Surveilance & Pengendalian Penyakit) Dr. NUNIK E.
Puskesmas (SUKEMI) UKS dan URU (SUSILOWATI) Perbaikan Gizi (ERNY, HANY) Kesehatan Jiwa (MASLINA) UKK (NGESTI) Pemberdayaan dan Promkes (NGESTI, SARI) Kesehaatan Keluarga (SAMANI, SITI) Kesling (NGESTI) Kesehatan Indra (SUSILOWATI) Poskestren (NGESTI) UKOS/UKGMD (NURUL/INDAH) Penanggung jawab Penanggung jawab Imunisasi (PEBRI) P2 DBD (NGESTI) P2 Diare (MASLINA) P2 TB (WARSIATI) P2 MH (WARSIATI) P2 ISPA (SITI) Wabah Aurveilence (HIMMATUS) Napza (MASLINA) Koordinator Upaya Kes. Perorangan Drg. SUMARSINI
Penanggung jawab Poli Umum (SUKEMI) Poli KIA/KB (SAMANI, SITI) Poli Gigi (Drg. RATNA) Klinik Gizi (ERNY, HANY) Ambulance (DIDIK) UGD (HIMMATUS) Laboraturium (M. FARKHAN) Apotik dan Gudang Obat (MEILIA, RATNA) POLINDES Koordinator Puskesmas Pembantu MASLINA Koordinator Poskesdes Kel. Bareng : Samani, Sari Kel. Kasin : Febri, Warsiati Kel. Sukoharjo : Siti, Hima, Riska Kel. Gading Kasri : Maslina, Yusi
16
BAB VI PENUTUP 6.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang telah dilakasanakan di Puskesmas Bareng selama kurun waktu 1 bulan yang terhitung mulai tanggal 4 Maret sampai 2 April 2014 dapat disimpulkan bahwa, kamar obat Puskesmas Bareng sudah baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari pengelolaan obat sampai dengan pelayanan obat kepada masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari laporan yang tersusun rapi dan terperinci dengan baik dan ditunjang juga dari hasil penerimaan resep tiap harinya sekitar 70-100 lembar resep.
6.2 Saran
Perlu ditambahnya tenaga dalam bidang obat atau kamar obat karena setiap pasien pasti mengantri untuk mengambil obat dan jumlah pasien yang banyak dengan tenaga yang kurang pasti membuat pasien mengantri lama dan kadang terkena marah oleh pasien. Lain halnya dengan poli yang lain tidak semua pasien akan masuk kesatu terdapat poli itu saja akan tetapi lain poli. Oleh karena itu diperlukanya tenaga tambahan pada kamar obat.
17
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1426/Menkes/SK/XI/2002Vtanggal 21 Nopember 2002 tentang
Pedoman Pengelolaan Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan.
Lampiran. Jakarta. 220 : 1-12. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan.
Jakarta 2004 : 2-3 dan 14-15. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 1375.A/Menkes/SK/XI/2002 tgl 04 Nopember 2002 tentang
Daftar Obat Esensial Nasional 2002.
DepkesVRI. Ditjen Yanfar dan Alkes. Jakarta 2002 : vii-xii. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 tgl 10VFebruari 2004 tentang
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
. Lampiran. Depkes RI. Jakarta. 2004 : 5. Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pengelolaan Obat Kabupaten /Kota.
Jakarta 2001 : 7-36.
Dinas Kesehatan Kota.
Pedoman Perencanaan dan Pengelolaan Obat.
Farmasi. Tasikmalaya. 2002 : 12-29.
18
LAMPIRAN 1. Struktur Organisasi Puskesmas Bareng
KEPALA PUSKESMAS Drg. SUMARSINI
Kepala Tata Usaha TUTUT MARHAENI. Keuangan FAUZIAH Kepegawaian WENI, SUSMA, JOKO, PUJI SP2TP TUTUT MARHAENI Koordinator Upaya Kes. Masyarakat Dr. MAULIDA. N.
Koordinator Upaya Kes. Masyarakat (Surveilance & Pengendalian Penyakit) Dr. NUNIK E.
Puskesmas (SUKEMI) UKS dan URU (SUSILOWATI) Perbaikan Gizi (ERNY, HANY) Kesehatan Jiwa (MASLINA) UKK (NGESTI) Pemberdayaan dan Promkes (NGESTI, SARI) Kesehaatan Keluarga (SAMANI, SITI) Kesling (NGESTI) Kesehatan Indra (SUSILOWATI) Poskestren (NGESTI) UKOS/UKGMD (NURUL/INDAH) Penanggung jawab Penanggung jawab Imunisasi (PEBRI) P2 DBD (NGESTI) P2 Diare (MASLINA) P2 TB (WARSIATI) P2 MH (WARSIATI) P2 ISPA (SITI) Wabah Aurveilence (HIMMATUS) Napza (MASLINA) Koordinator Upaya Kes. Perorangan Drg. SUMARSINI
Penanggung jawab Poli Umum (SUKEMI) Poli KIA/KB (SAMANI, SITI) Poli Gigi (Drg. RATNA) Klinik Gizi (ERNY, HANY) Ambulance (DIDIK) UGD (HIMMATUS) Laboraturium (M. FARKHAN) Apotik dan Gudang Obat (MEILIA, RATNA) POLINDES Koordinator Puskesmas Pembantu MASLINA Koordinator Poskesdes Kel. Bareng : Samani, Sari Kel. Kasin : Febri, Warsiati Kel. Sukoharjo : Siti, Hima, Riska Kel. Gading Kasri : Maslina, Yusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar